Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) memberi ruang kepada setiap lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan ormas untuk memiliki asas ciri sesuai semangat organisasi. Hanya saja, asas utama yang harus dicantumkan adalah Pancasila.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pencantuman asas Pancasila merupakan hal mutlak yang tidak bisa ditawar. (republika.co.id, 24/03/2013)
*****
Umat harus mewaspadai bangkitnya rezim represif ala orde baru yang berkedok ingin menerapkan Pancasila.
Padahal kenyataannya, rezim yang ada saat ini justru ingkar pada Pancasila. Lihatlah kemiskinan dimana-mana akibat korupsi yang merajalela, liberalisasi perdagangan, termasuk dalam impor, lahirnya UU yang merugikan rakyat, keberpihakan pemerintah pada korporasi asing ditambah lagi pembiaran terhadap gerakan separatis dan perlindungan terhadap aliran sesat yang menodai agama semodel Ahmadiyah.
Padahal, dalam setiap perbuatan Muslim, baik individual, berkelompok maupun bernegara, Islam itu wajib dijadikan asas.
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
”Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al Maidah ayat 50)
Download Tulisan mengenai RUU ORMAS disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar